IMPLIMENTASI MODERASI UMAT BERAGAMA UNTUK PENGUATAN KOMITMEN MEMPERTAHANKAN NKRI MELALUI FKUB KOTA TANGERANG SELATAN.

IMPLIMENTASI MODERASI UMAT BERAGAMA UNTUK PENGUATAN KOMITMEN MEMPERTAHANKAN NKRI MELALUI FKUB KOTA TANGERANG SELATAN.


Tampak pada foto kiri ke kanan, Eksponen Anggota BAIS basis KOPASSUS kini Pengusaha, Bapak Tommy Sanger dan Wakil Walikota H. PILAR SAGA ICHSAN, ST. M.Ars., keduanya tampak terlibat pembicaraan serius tapi menyenangkan, pose tersaji tampak biasa saja, sejatinya memiliki makna mendalam dilatar belakangi peristiwa luar biasa, momentum tersebut Minggu 26 Nopember 2023, di Gereja GPIB Jemaat Obor Banten, usai Wakil Walikota gunting pita pertanda peresmian gedung Gereja GPIB. Jemaat Obor Banten.

Proses pengurusan legal standing GPIB Jemaat Obor Banten relatif mulus hingga mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kala itu, namun memasuki proses pembangunan mengalami dinamika yang luar biasa melelahkan, akibat ada sekelompok masyarakat yang menolak, bahkan menuntut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis sejak awal konflik sudah diperintahkan Pimpinan konsen mengawal kasus itu, memahami bahwa Tergugat I adalah Walikota (Penerbit IMB) dan Tergugat II adalah Pak Tommy Sanger saat itu selaku Ketua Panitia Pembangunan Gereja.

Konflik terbuka hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, gugatan tidak terbukti, sesuai putusan PTUN Serang Nomor: 65/G/2022/PTUN/SRG, tanggal 17 Maret 2022,  selanjutnya penggugat BANDING ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan tuntutan penggugat ditolak alias tidak terbukti, maka PTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Serang, dengan Keputusan Nomor: 105/B/2023/PTTUN/ JKT, Senin 6 Juni 2022.

Hikmah apa yang bisa kita petik dari kasus tersebut ?

Konflik sosial berdimensi keagamaan dipastikan melelahkan semua pihak, pihak Penggugat dan pihak Tergugat, dipastikan mencari alibi dan argumentasi hukum secermat mungkin, bagi Penulis kasus hukum yang melelahkan tersebut memberikan banyak pengalaman dan pelajaran, termasuk memahami adanya JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) birokrat profesional dari Kejaksaan Negeri (KEJARI).

Hikmah lain yang sungguh diluar dugaan, Penulis mendapatkan kesempatan dapat menyelesaikan Program Doktoral (S3), di Sekolah Tinggi Teologi (STT) IKAT Jakarta, dengan Disertasi berjudul:

IMPLIMENTASI MODERASI UMAT BERAGAMA UNTUK PENGUATAN KOMITMEN MEMPERTAHANKAN NKRI MELALUI FKUB KOTA TANGERANG SELATAN. 

Kajian utama dalam Disertasi tersebut adalah pengalaman nyata Penulis, dalam menangani konflik sosial berdimensi keagamaan, terkait proses pendirian Rumah Ibadat, khususnya pada kasus GPIB Jemaat Obor Banten, penolakan atas IMB yang telah diterbitkan Pemerintah, dan kasus GKI Nusaloka penolakan atas Ijin Pemanfaatan Lahan (IPL) yang diterbitkan Walikota, berkat kesigapan Pemkot, kedua kasus tersebut telah berakhir dengan baik,  Penulis meracik kasus tersebut secara ilmiah dalam Disertasi, sehingga pada 30 Juni 2023, Penulis diwisuda dan berkah memakai gelar Doktor.

Selamat menikmati OPINI PAGI, sambil minum kopi panas kawan setia menjemput KEBAHAGIAAN.

Salam KERUKUNAN..
Mantap Luar Biasa.

Salam TANGSEL...
Cerdas Modern Religius.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Formulir Kontak